Siap-Siap, Oknum Nakal di Bapenda Dipenjara, Pemkab Deli Serdang Serahkan Data Penting ke Kejari

Siap-Siap, Oknum Nakal di Bapenda Dipenjara, Pemkab Deli Serdang Serahkan Data Penting ke Kejari

Penyelewengan Pajak di Deli Serdang Diserahkan ke Kejaksaan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang telah menyerahkan kasus dugaan penyelewengan pajak yang diduga dilakukan oleh oknum Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya dari sektor pajak.

Sebelumnya, hal serupa juga dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deli Serdang. Pemkab menegaskan bahwa tidak ada kata main-main terhadap kasus-kasus penyelewengan keuangan daerah. Informasi yang dikumpulkan oleh pihak Inspektorat menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan dugaan penyelewengan pajak telah diserahkan ke Kejari pada Senin (14/10/2025).

Proses Penyerahan Hasil Pemeriksaan

Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution, yang bertanggung jawab atas penyerahan hasil pemeriksaan tersebut menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Hasil pemeriksaan langsung diterima oleh Kasi Pidsus, Hendra Busrian.

Penyerahan dilakukan melalui surat Inspektur Deli Serdang No.700.1/684/INSP/2025. Surat ini menjadi dasar untuk menindaklanjuti kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini merujuk pada Nota Kesepahaman antara Kemendagri, Polri, dan Kejaksaan tentang koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2016 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pejabat pemerintahan.

"Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Bapak Bupati Deli Serdang dalam meningkatkan pendapatan daerah. Di mana pendapatan tersebut merupakan salah satu denyut nadi untuk pembangunan di Deli Serdang," ujar Edwin.

Potensi Kerugian Keuangan Daerah

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Edwin mengakui adanya potensi kerugian keuangan daerah yang cukup besar dan bukan yang pertama kali terjadi. Jika dibiarkan terus menerus, hal ini dapat berdampak pada berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Deli Serdang.

Selain itu, keputusan untuk menyerahkan kasus ini juga dipengaruhi oleh kesulitan dalam berhubungan dengan wajib pajak. Potensi kerugian tersebut disebabkan oleh modifikasi data pada aplikasi Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP) dan Elektronik Pajak Daerah Deli Serdang Terintegrasi (e-Padi). Modifikasi ini diduga dilakukan oleh oknum yang memiliki akses ke aplikasi tersebut, baik karena kepentingan pribadi maupun atas perintah dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Harapan Pemkab terhadap Proses Hukum

Edwin berharap proses hukum dapat berjalan sesuai prinsip keadilan dan ketentuan perundang-undangan. Tujuannya adalah menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah agar dapat menghindari kebocoran penerimaan daerah dan meningkatkan pendapatan daerah.

Asisten Administrasi Umum Setdakab Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, menegaskan bahwa Pemkab Deli Serdang menganggap serius permasalahan terkait kebocoran pendapatan. "Kita menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Kami berharap dari penyelidikan itu akan terungkap modus dan oknum-oknum yang terlibat," katanya.

Sebelum dibawa ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Deli Serdang telah terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut disimpulkan adanya perbuatan melawan hukum. Diduga ada tindakan yang membuat setoran pajak tidak optimal, seperti pengurangan nilai objek pajak secara ilegal atau penggelapan setoran pajak dengan mengubah status lunas tagihan pajak sekehendak hati.

Imbauan untuk Wajib Pajak

Rudi menghimbau agar pembayaran pajak dapat menggunakan cara yang lebih aman guna meminimalisir resiko penyalahgunaan. "Kami mengimbau wajib pajak untuk membayar pajak secara online, mengurangi pembayaran yang dilakukan dengan cara menitipkan kepada petugas. Dengan demikian pajak yang dibayarkan dapat sepenuhnya dimanfaatkan pemerintah untuk pembiayaan kepentingan masyarakat," katanya.


Posting Komentar

0 Komentar