
Tarman, Narapidana Penipuan Barang Antik Samurai, Kini Dilaporkan Terkait Dugaan Cek Palsu
Tarman, yang kini menjadi sorotan setelah menikahi Sheila Arika (24), seorang gadis dari Pacitan, Jawa Timur, dengan mahar fantastis senilai Rp3 miliar, ternyata memiliki riwayat kejahatan sebagai penipu. Pada tahun 2022, ia dihukum selama dua tahun penjara atas kasus penipuan barang antik samurai.
Riwayat Kejahatan Tarman
Tarman dijerat dengan Pasal 378 KUHP karena melakukan tindakan penipuan terhadap korban. Perbuatan ini terjadi pada periode Agustus 2016 hingga tahun 2020, dengan kerugian mencapai Rp250 juta. Modus yang digunakan oleh Tarman adalah dengan mengaku memiliki pedang samurai yang bernilai sangat tinggi. Ia menawarkan harga jual sebesar Rp20 triliun dan meminta biaya operasional sebesar Rp3 triliun.
Menurut Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, Tarman menyatakan bahwa dirinya akan mencari pembeli sendiri untuk pedang samurai tersebut melalui Yayasan PPMI Sumedang PL. Selain itu, ia juga sering menyebut nama seseorang yang diakuinya sebagai pengurus yayasan tersebut atau orang yang terlibat dalam proses jual beli.
Korban yang Tidak Melapor
Setelah itu, korban yang percaya kepada Tarman secara bertahap menyerahkan uang, baik secara tunai maupun transfer. Namun, banyak korban lain yang tidak melapor karena takut uang yang sudah diserahkan akan hangus dan tidak mendapatkan hasil dari penjualan pedang samurai tersebut.
Viralnya Pernikahan Tarman
Nama Tarman kembali menjadi perhatian setelah menikahi Sheila Arika dengan mahar yang sangat besar. Setelah pernikahannya viral, muncul isu bahwa Tarman melarikan diri. Namun, hal ini dibantah oleh Tarman dan keluarga sang istri, yang menyatakan bahwa mereka sedang berbulan madu.
Laporan Dugaan Cek Palsu
Baru-baru ini, Tarman dilaporkan ke polisi terkait dugaan cek palsu. Pelapor adalah Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra (40), pemilik akun @KandangPacitan. Ia melaporkan cek tersebut atas dugaan penggunaan cek palsu sebagai mahar pernikahan.
Wisnu datang ke Mapolres sekitar pukul 15.00, Senin (13/10/2025), membawa sejumlah berkas, termasuk tangkapan layar yang diklaim sebagai bukti cek palsu. Laporan ini dibenarkan oleh Kapolres Pacitan, AKP Ayub Diponegoro Azhar, yang menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan berkaitan dengan cek palsu.
Proses Penyelidikan
AKBP Ayub menjelaskan bahwa pihak Satreskrim Polres Pacitan akan memeriksa saksi ahli untuk menentukan obyek yang dilaporkan. "Tentunya setelah ini akan kami gelar lalu kemudian pihak-pihak yang dimaksud dalam pelaporan tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, Bambang sempat mengunggah tentang kaburnya Tarman di akun TikTok miliknya. Hal ini membuat beberapa pihak mulai memperhatikan kembali kehidupan Tarman setelah menjalani hukuman penjara.
0 Komentar