JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan kemungkinan menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang saat ini berada di angka 11%. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Pernyataan ini disampaikan oleh Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2025, pada Selasa (14/10/2025).

Sebelumnya, tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022 sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang disahkan selama masa pandemi Covid-19. Kini, Bendahara Negara akan melihat situasi perekonomian hingga akhir tahun sebelum memutuskan apakah penurunan tarif PPN bisa dilakukan.

"Kami akan melihat bagaimana kondisi ekonomi hingga akhir tahun dan juga penerimaan negara yang kami peroleh. Saat ini, saya belum terlalu jelas. Nanti akan kami lihat apakah bisa menurunkan PPN untuk mendorong daya beli masyarakat, tetapi itu akan kami pelajari secara hati-hati," ujar Purbaya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Tarif PPN seharusnya naik menjadi 12% pada awal tahun ini, jika mengacu pada UU HPP. Namun, Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah atau barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Di sisi lain, pendapatan negara sampai dengan 30 September 2025 mencapai Rp1.863,3 triliun, turun 7,2% dibandingkan periode yang sama pada 2024 yang mencapai Rp2.008,6 triliun. Realisasi ini baru mencapai 65% dari outlook sebesar Rp2.865,5 triliun.

Penerimaan perpajakan pada bulan September 2025 sebesar Rp1.516,6 triliun atau mencapai 63,5% dari outlook. Realisasinya turun 2,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dari penerimaan perpajakan tersebut, penerimaan pajak turun hingga 4,4% year on year (yoy) dari September 2024. Realisasinya hanya 62,4% dari outlook penerimaan pajak sebesar Rp2.076,9 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan bahwa penerimaan pajak bruto pada September 2025 mencapai Rp1.619,2 triliun, lebih tinggi dari September 2024 yang sebesar Rp1.588,2 triliun. Dari penerimaan PPh badan, PPh orang pribadi, dan PBB, hanya PPN dan PPnBM yang realisasinya masih turun sebesar 3,2% dibandingkan tahun sebelumnya pada September 2025. Nilainya mencapai Rp702,20 triliun hingga 20 September 2025.

"Kami akan terus memantau agar semakin ke belakang perekonomian semakin baik dan realisasi bruto semakin meningkat," ujarnya.

Secara keseluruhan, penerimaan pajak neto pada September 2025 sebesar Rp1.295,28 triliun, turun dari September 2024 yang sebesar Rp1.354,86 triliun. Suahasil menjelaskan bahwa hal ini disebabkan adanya restitusi pajak.

"Restitusi artinya uang dikembalikan kepada masyarakat, dunia usaha, dan wajib pajak sehingga uangnya beredar di tengah-tengah perekonomian. Kami berharap dengan uang yang beredar di tengah perekonomian termasuk yang berasal dari restitusi dapat membantu gerak ekonomi kita selama ini," tambahnya.

Namun, penerimaan dari kepabeanan dan cukai justru tumbuh hingga 7,1% year on year (yoy). Nilainya pada September 2025 mencapai Rp221,3 triliun, lebih tinggi dari September 2024 sebesar Rp206,7 triliun. Realisasi penerimaan bea cukai hingga akhir September 2025 sudah mencapai 71,3% dari outlook tahun ini yaitu Rp310,4 triliun.

Sementara itu, PNBP turun 19,8% year on year per September 2025 yakni Rp344,9 triliun. Realisasinya hanya 72,3% dari outlook sebesar Rp477,2 triliun, karena dividen BUMN tidak lagi masuk ke kantong negara.