Polres Jepara menindaklanjuti atas laporan adanya pencabulan
sesama jenis yang dialami oleh seorang bocah yang masih berusia 13 tahun. Kasus
ini kemudian dilaporkan oleh keluarga korban dan ditindaklanjuti oleh Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jepara.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan menyampaikan
bahwa kasus tersebut adalah tindakan pencabulan sesama jenis terhadap bocah
yang masih di bawah umur.
“Awalnya pelaku yang bernama HS (30) berkenalan dengan
korban melalui sosial media komunitas Gay. Kemudian pada hari Selasa (11/4)
pelaku meminta mereka melakukan hubungan seksual di salah satu lokasi di
Kecamatan Kembang dan direkam menggunakan HP milik pelaku” ujar Kapolres
Jepara.
Bebrapa hari setelah itu, pelaku menghubungi korban lagi dan
meminta korban untuk melakukan hubungan seksual lagi namun korban menolak.
Adanya penolakan tersebut membuat pelaku mengancam korban akan menyebarkan
video asusila tersebut ke public.
Polisi mengungkapkan kejadian tersebut sudah terjadi dua
kali dan yang ketiga kalinya korban melakukan penolakan. Karena korban merasa
ketakutan akhirnya korban menceritakan ke keluarganya.
“Saat pelaku mengajak berhubungan untuk yang ketiga kalinya,
korban menolak dan merasa takut sehingga ia menceritakan kepada keluarganya.
Keluarga yang merasa tidak terima akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian
dan setelah itu pelaku ditangkap” imbuhnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Ri Nomor 35
Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 292 UU RI Nomor 1 Tahun
1946 tentang KUHP sehingga ia ditetapkan menjadi tersangka dan mendapatkan
ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta
denda maksimal Rp 5 miliar.
Kapolres Jepara juga menghimbau agar masyarakat lebih
mewaspadai pergaulan anak mereka yang masih di bawah umur agar tidak terjerat
pergaulan bebas, terutama pergaulan yang bersifat menyimpang.

0 Komentar