Pelaku LGBT Anak di Bawah Umur di Jepara Ditangkap Polisi

 


Polres Jepara menindaklanjuti atas laporan adanya pencabulan sesama jenis yang dialami oleh seorang bocah yang masih berusia 13 tahun. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh keluarga korban dan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jepara.


Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan menyampaikan bahwa kasus tersebut adalah tindakan pencabulan sesama jenis terhadap bocah yang masih di bawah umur.


“Awalnya pelaku yang bernama HS (30) berkenalan dengan korban melalui sosial media komunitas Gay. Kemudian pada hari Selasa (11/4) pelaku meminta mereka melakukan hubungan seksual di salah satu lokasi di Kecamatan Kembang dan direkam menggunakan HP milik pelaku” ujar Kapolres Jepara.


Bebrapa hari setelah itu, pelaku menghubungi korban lagi dan meminta korban untuk melakukan hubungan seksual lagi namun korban menolak. Adanya penolakan tersebut membuat pelaku mengancam korban akan menyebarkan video asusila tersebut ke public.


Polisi mengungkapkan kejadian tersebut sudah terjadi dua kali dan yang ketiga kalinya korban melakukan penolakan. Karena korban merasa ketakutan akhirnya korban menceritakan ke keluarganya.


“Saat pelaku mengajak berhubungan untuk yang ketiga kalinya, korban menolak dan merasa takut sehingga ia menceritakan kepada keluarganya. Keluarga yang merasa tidak terima akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian dan setelah itu pelaku ditangkap” imbuhnya.


Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Ri Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 292 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sehingga ia ditetapkan menjadi tersangka dan mendapatkan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar.


Kapolres Jepara juga menghimbau agar masyarakat lebih mewaspadai pergaulan anak mereka yang masih di bawah umur agar tidak terjerat pergaulan bebas, terutama pergaulan yang bersifat menyimpang.

Posting Komentar

0 Komentar