Krisis Ponpes Al Khoziny, Siapa yang Bertanggung Jawab? Ini Penjelasan Ahli Hukum


Tragedi ambruknya musala di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat luas. Kejadian tersebut terjadi saat para santri sedang melaksanakan salat Asar pada Senin (29/9/2025) pukul 15.00 WIB. Operasi pencarian dan penyelamatan (SAR) di lokasi runtuhnya bangunan pondok di Desa Buduran, Sidoarjo, resmi ditutup pada Selasa (7/10/2025). Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan bahwa 63 jenazah korban telah ditemukan.

Setelah proses evakuasi selesai, perhatian publik kini beralih pada pertanyaan besar: siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban atas insiden mematikan tersebut? Sebagian pihak menilai, peristiwa ini tidak bisa disebut sebagai kecelakaan teknis semata, melainkan mengandung unsur kelalaian yang berpotensi pidana. Tragedi Ponpes Al Khoziny dikategorikan sebagai peristiwa hukum pidana karena menimbulkan korban jiwa.

Pakar Hukum Pidana Menilai Kasus Ini Memenuhi Unsur Peristiwa Hukum Pidana

Menurut Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, kasus ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian atau kegagalan konstruksi jika terbukti ada pihak yang tidak memenuhi standar teknis maupun administratif dalam proses pembangunan. "Dengan adanya korban meninggal, peristiwa ini sudah memenuhi kriteria peristiwa hukum pidana," ujarnya saat dimintai pandangan.

Fickar menegaskan bahwa meskipun sebagian orang tua santri memilih untuk tidak menuntut secara hukum, pandangan itu sah secara pribadi, namun tidak menghapus kewajiban hukum negara. Ia menjelaskan bahwa peristiwa ini tergolong pidana umum, bukan pidana aduan. Artinya, proses hukum tetap harus berjalan meskipun tanpa laporan dari keluarga korban.

Kontraktor, Pengawas, dan Pemda Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

Fickar menegaskan bahwa tanggung jawab utama secara fisik berada pada pihak yang membangun dan mengerjakan proyek, yakni pengembang, kontraktor, serta pengawas konstruksi. Namun, pemerintah daerah juga memiliki peran penting sebagai pengawas akhir, terutama dalam penerbitan dan pengawasan izin bangunan.

Ia menjelaskan bahwa kelalaian dalam konteks konstruksi berarti tidak terpenuhinya standar kecukupan material dan kekuatan struktur yang semestinya. "Bangunan setidaknya harus mampu bertahan dalam jangka waktu tertentu, misalnya 50 tahun," terang Fickar.

Apabila bangunan terbukti belum memiliki izin, maka tanggung jawab hukum jatuh pada pihak pelaksana pembangunan, termasuk pemilik atau pengelola pondok pesantren. Lebih lanjut, jika pengelola ponpes terbukti tidak menunjuk penyedia jasa desain yang bersertifikasi, hal ini memperkuat bahwa pengelola ponpes bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Aparat Penegak Hukum Siap Melanjutkan Proses Hukum

Aparat penegak hukum juga dapat menggunakan Pasal 359 dan 360 KUHP untuk menjerat pihak yang lalai hingga menyebabkan kematian atau luka-luka dalam tragedi tersebut. Dalam pasal 359 KUHP, sanksi yang diberikan bagi pelaku dapat berupa 5 tahun hukuman penjara.

Polda Jawa Timur memastikan proses hukum terkait tragedi ambruknya musala Ponpes Al Khoziny akan terus berlanjut. Proses penyelidikan akan dilakukan setelah seluruh identifikasi korban oleh tim DVI Biddokkes rampung. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan empati terhadap keluarga korban yang masih berduka.

Sebelumnya, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi runtuhan musala, antara lain delapan potongan beton core drill dan 20 batang tulangan dengan berbagai diameter. Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim juga telah memeriksa satu saksi santri selamat, Shaka Nabil Ichsani, untuk memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.

Musala tiga lantai yang berfungsi sebagai tempat ibadah di area asrama putra Ponpes Al Khoziny ambruk saat para santri tengah melaksanakan salat Asar. Analisis tim SAR gabungan menyebut penyebab runtuhnya bangunan diduga akibat kegagalan konstruksi karena struktur tidak mampu menahan beban sesuai kapasitas yang seharusnya. Tim Basarnas resmi menutup proses pencarian dan pertolongan pada Selasa (7/10/2025).

Posting Komentar

0 Komentar