
Penjelasan KPK Terkait Asal Uang Rp 100 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai asal uang sebesar Rp 100 miliar yang dikembalikan kepada lembaga antikorupsi dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Penjelasan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, untuk menanggapi narasi yang dimuat dalam sebuah artikel.
Artikel tersebut menyatakan bahwa uang sebesar Rp 100 miliar yang dikembalikan oleh pihak terkait bukanlah kerugian negara, melainkan uang milik jemaah. Selain itu, pengembalian uang tersebut dilakukan demi menciptakan kondisi yang lebih kondusif.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa uang tersebut bukan sekadar uang jemaah, melainkan berasal dari adanya penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara yang bekerja sama dengan pihak-pihak lain dalam pembagian kuota haji tambahan. Ia menyebutkan bahwa perkara ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara yang bekerja sama dengan pihak-pihak lain dalam pembagian kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia Tahun 2023-2024.
Kuota Haji Tambahan dan Pelanggaran Aturan
Menurut Budi, kuota haji tambahan diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk memangkas lamanya antrean jemaah haji reguler dari Indonesia. Namun, pembagian kuota tambahan ke dalam kuota haji reguler dan khusus tidak sesuai dengan ketentuan perundangan. Akibatnya, jumlah kuota reguler yang dikelola Kementerian Agama menjadi berkurang dari semestinya.
Sebaliknya, kuota haji khusus yang dikelola oleh para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau biro travel, menjadi bertambah secara signifikan dari yang seharusnya. Budi menjelaskan bahwa kuota-kuota haji khusus yang diperjualbelikan oleh PIHK itu bermula dari adanya diskresi pembagian kuota tersebut.
Dugaan Aliran Uang dari PIHK ke Oknum di Kemenag
Dalam penyidikan KPK, ditemukan fakta-fakta adanya dugaan aliran uang dari para PIHK kepada oknum di Kemenag, dengan berbagai modus seperti uang percepatan dan lainnya. Hal ini dilakukan karena dengan kuota haji khusus, calon jemaah kemudian langsung berangkat pada tahun itu, tanpa perlu mengantre.
KPK saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pembagian Kuota yang Tidak Sesuai Aturan
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama. Menurut Asep, kuota tambahan tersebut dibagi dua, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus. Ini berbeda dari aturan yang seharusnya, yaitu 92 persen dengan 8 persen. Pembagian ini menyalahi aturan yang ada.
Kerugian Negara dan Pencegahan Perjalanan Luar Negeri
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang melakukan perjalanan ke luar negeri, yaitu:
- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
- Eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz
- Pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur
Pencegahan ini dilakukan guna memastikan proses penyidikan dapat berjalan secara efektif dan transparan.
0 Komentar