Kronologi Suami Aniaya Istri di Minahasa, Pelaku Ditangkap Polisi

Kronologi Suami Aniaya Istri di Minahasa, Pelaku Ditangkap Polisi

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Desa Noongan

Pada hari Jumat, 10 Oktober 2025, terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Noongan, Kecamatan Langowan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Pelaku yang diketahui bernama berinisial KW alias Kliv, dan korban berinisial VM alias Vita. Kliv dan Vita merupakan pasangan suami istri yang tinggal di desa tersebut.

Kanit Resmob Polres Minahasa Aipda Hendra Mandang, SH, menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan ini. Awalnya, terduga pelaku pulang ke rumah dan menegur korban karena tidak membersihkan rumah. Kemudian, terduga pelaku langsung memaki dan memarahi korban. Karena merasa takut, korban langsung keluar dari rumah.

"Tak berselang lama, korban kembali ke rumahnya. Saat itu, terduga pelaku langsung mengajak korban untuk pergi ke tempat yang korban datangi sebelumnya. Pada saat korban masuk ke dalam mobil, terduga pelaku menendang dan memukul korban hingga kembali ke rumahnya. Terduga pelaku tidak berhenti melakukan tindakan tersebut hingga korban mengalami lebam dan memar di wajah bagian dagu, kepala, kaki, dan tangan atas," jelas Aipda Hendra pada Senin (13/10/2025).

Hendra menjelaskan bahwa karena korban tidak terima atas perbuatan itu, akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Minahasa. "Setelah menerima laporan, tim langsung menangkap terduga pelaku dan membawanya ke mako Polres Minahasa, kemudian diserahkan ke piket Reskrim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Jenis-Jenis KDRT

Di Indonesia, ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU No. 23 Tahun 2004). UU ini merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah KDRT, menindak pelaku, dan melindungi korban.

KDRT tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik, tetapi juga setiap bentuk kekerasan yang berakibat pada timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Menurut aturan hukum, ada beberapa jenis KDRT yang perlu diketahui oleh masyarakat:

  • Kekerasan fisik, yakni setiap perbuatan yang menyebabkan adanya bekas luka, baik luka ringan atau luka berat, timbul rasa sakit dan nyeri, hingga menyebabkan kematian.
  • Kekerasan psikis, yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
  • Kekerasan seksual, yaitu pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut. Termasuk juga pemaksaan hubungan seksual terhadap salah satu dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
  • Penelantaran rumah tangga, diatur dalam Pasal 9 UU No. 23 Tahun 2004. Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Ancaman pidana terhadap pelaku KDRT diatur dalam BAB VIII UU No. 23 Tahun 2004. Apabila pelaku melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 15 juta. Jika KDRT fisik mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 30 juta. Jika tindakan KDRT fisik mengakibatkan matinya korban, maka pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp 45 juta.

Untuk kekerasan psikis, Pasal 45 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 memberikan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 9 juta. Untuk kekerasan seksual, diatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 36 juta. Sementara itu, pelaku penelantaran rumah tangga dihukum penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp 15 juta.

Perlindungan bagi Korban

Di Indonesia, setiap korban KDRT memiliki hak dan perlindungan hukum. Korban berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, pendampingan oleh pekerja sosial, dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan. Selain itu, korban juga berhak atas perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya.

Dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan KDRT, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban. Perlindungan sebagaimana tersebut diberikan paling lama 7 hari sejak korban diterima atau ditangani.

Pembuktian KDRT

Pasal 55 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 diatur mengenai kekhususan alat bukti dalam proses laporan dugaan tindak pidana KDRT. Keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.

Penerapan UU No. 23 Tahun 2004

Penerapan UU No. 23 Tahun 2004 telah banyak digunakan dalam praktik peradilan. Salah satunya dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 140/Pid.Sus/2024/PN Dgl Tanggal 15 Agustus 2024. Dalam kejadian tersebut, suami menusuk-nusuk istri menggunakan kunci motor yang mengakibatkan luka-luka pada bagian tubuh korban sebagaimana bukti surat berupa Visum Et Repertum.

Perlindungan Hukum bagi Korban KDRT

Perlindungan hukum bagi korban KDRT adalah suatu keniscayaan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Bagian Penjelasan UU No. 23 Tahun 2004 bahwa keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram, dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dijamin oleh Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karenanya, setiap orang dalam lingkup rumah tangga dalam melaksanakan hak dan kewajibannya harus didasari oleh agama. Hal ini perlu terus ditumbuhkembangkan dalam rangka membangun keutuhan rumah tangga.

Posting Komentar

0 Komentar